Senin, 03 Desember 2012

Karya Cipta yang belum dipatenkan


1.    Alat Musik Sasando Belum Dipatenkan

Kupang  - Alat musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah NTT, Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta, di Kupang, Kamis. 

"Hak paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap sarana hiburan ini dari pihak lain di kemudian hari," katanya. 

Menurut Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote, dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat, perlu dipatenkan.

Mantan BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini mengatakan hingga saat ini, pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal Pulau Sumba.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memang telah berencana segera mematenkan warisan budaya milik daerah warisan budaya, sehingga dalam waktu dekat ini segera memproses kekayaan budaya ini ke lembaga berkompeten seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," katanya. 

Ia mengatakan langkah untuk mematenkan warisan budaya dan satwa di NTT saat ini sangat mendesak agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain. "Kita hampir kecolongan, komodo nyaris menjadi komodo Bali," katanya mencontohkan.

Untuk mencegah hal ini tidak terjadi katanya, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay telah mengimbau seluruh instansi dan kelompok masyarakat NTT mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar warisan budaya, makanan tradisional, satwa atau keunikan daerah lainnya yang layak untuk dipatenkan. 

"Selama ini baru Kabupaten Flores Timur yang mendapat hak paten jambu mente. Namun, belum diketahui apakah kopi flores juga telah memiliki hak paten," ujarnya.

Menurut Ans, potensi kesenian yang tersebar di Indonesia termasuk NTT merupakan kekayaan budaya yang tidak ternilai.

"Seni musik, tari dan lagu tradisonal daerah merupakan kebanggan bangsa yang patut dilestarikan, seperti diantaranya alat musik sasando," katanya.

2. Alat musik "Kelintang Perunggu" perlu dipatenkan

 

Jambi (ANTARA Jambi) - Salah satu alat musik tradisional khas yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, kelintang perunggu, harus segera dipatenkan hak ciptanya.
Sebab jika tidak, kata Sekretaris Umum Dewan Kesenian Jambi, Muhamad Husyairi, Jumat, hasil kebudayaan zaman pra Islam itu akan punah, dan lebih tragis lagi berpotensi diklaim sebagai milik asing.
"Kita perlu segera mempatenkan hak cipta atas alat musik tradisonal dari Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, sebab jika tidak lambat laun dapat hilang dan lebih parah lagi dapat saja diklaim sebagai milik asing," katanya.
Menurut dia, saat ini penggunaan alat musik pukul yang terbuat dari perunggu berbentuk kelintang itu sudah sangat jarang digunakan, bahkan banyak pula masyarakat yang tidak mengenalnya.
"Saya pikir ini merupakan tugas pemerintah dan para pelaku seni untuk melestarikan dan memperkenalkan alat musik dari zaman pra Islam ini kepada masyarakat luas," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, saat ini jumlah instrumen musik tradisi asli tersebut hanya tinggal dua unit saja, satu terdapat di Muarasabak, satu lagi di Mendahara, namun ditempat yang terakhir tidak lagi jelas siapa pemiliknya.  
Menurut Ja'far Rassuh, Staf Ahli DPRD Provinsi Jambi Bidang Kebudayaan, alat musik kelintang perunggu pada awal terciptanya digunakan sebagai pengiring ritual pengobatan, perkawinan dan upacara lain dalam masyarakat di pantai timur Jambi.
Dalam beberapa pukulannya, alat musik ini diyakini memiliki unsur magis yang kuat, sehingga jenis pukulan tersebut tidak boleh digunakan atau dibunyikan, kecuali pada waktu-waktu tertentu.
"Jika pukulan "kedungkuk" pada alat musik kelintang perunggu itu dibunyikan pada waktu yang tidak tepat, maka si pemukul dapat kesurupan," kata Ja'far yang juga seniman multi talenta ini.
Diakuinya, kepercayaan itu tumbuh seiring dengan masa terciptanya alat musik tersebut pada zaman sebelum Islam berkembang di Sabak. Sehingga kepercayaan animisme sangat kental mewarnai proses penciptaan dan permainan alat musik ini.  
Dikatakan Ja'far, bentuk alat musik kelintang perunggu ini secara umum konvensional, namun terbuat dari bahan dasar perunggu sebanyak tujuh buah.
Biasanya, komposisi musik tradisonal dalam ritual yang dihasilkan di daerah itu berasal dari tiga alat musik yakni kelintang perunggu, gendang panjang, dan gong yang juga terbuat dari perunggu.
"Dalam praktiknya, komposisi musik tradisi yang dihasilkan lebih dominan oleh kelintang perunggu, makanya secara umum instrumen yang dihasilkan oleh permainan musik ini dinamakan kelintang perunggu," ujarnya.
Ja'far juga mendukung upaya pelestarian alat musik tersebut, sebab katanya, jika tidak, lambat laun dapat punah. 
"Sebaiknya alat musik asli tidak lagi digunakan, tapi disimpan di museum, dan untuk pengembangannya dibuat alat musik sejenis dengan bahan sama yang lebih baru," katanya.
Selain melestarikan bentuk fisik, dia mengatakan perlu juga diadakan pelatihan bagi generasi muda dalam mempelajari jenis pukulan, sebab beberapa orang pemain alat musik ini telah tua dan jumlahnya tinggal sedikit. 

3.  Tapis akan dipatenkan
BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi warga Lampung. Pemprov akhirnya mengambil sikap untuk mematenkan kain Tapis Lampung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung Gatot Hudi Utomo mengatakan, Disbudpar setempat akan menggandeng Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lampung. 
 ’’Saat ini dalam proses akan diusulkan,’’ sebut Gatot pada sela-sela HUT Ke-32 Dekranas di Lapangan Korpri kemarin (9/4).
Menurut Gatot, Tapis Lampung adalah warisan budaya asli provinsi ini perlu mendapatkan perlindungan. Jika sudah dipatenkan, Tapis Lampung mendapat perlindungan secara hukum dan tidak mudah untuk diklaim negara lain. ’’Ini salah satu langkah agar Tapis Lampung tidak diakui oleh budaya dan negara lain,’’ paparnya.
Lalu bagaimana dengan warisan budaya Lampung yang lain? Menurut Gatot, secara bertahap nantinya juga dipatenkan. Ia menambahkan, warisan budaya Lampung lain yang sudah dikenal masyarakat secara luas adalah alat musik, yakni gamolan. Nah nantinya, Gatot menguraikan, secara bertahap terus dilakukan upaya untuk melestarikan warisan kebudayaan Lampung.
Direktorat Jenderal Haki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu lalu me-warning pemprov segera menginventarisasi kekayaan budaya tradisional Lampung.
Hal itu dipandang penting agar kekayaan tradisional provinsi ini dapat terlindungi secara hukum. ’’Setelah diinventarisasi, pemprov juga harus membuat database kekayaan budaya tradisional Lampung. Setelah itu, barulah didaftarkan ke Ditjen Haki,’’ bilang Kasubbag Humas Ditjen Haki Ira Deviani usai melakukan sosialisasi Haki di Pemprov Lampung.
Ia mengungkapkan, nantinya hasil inventaris itu dibawa ke forum PBB. ’’Kita kan pernah launching Hari Batik. Pada saat memublikasikan itulah, menjadi milik negara,’’ tegas Ira.
Menurutnya, memang ada UU Hak Cipta juga yang melindungi kekayaan tradisional. Ia menambahkan, nanti bisa saja lebih spesifik jika ditopang dengan keberadaan UU Ekspresi Budaya Tradisional.

4.   Karinding dan Celempung Diminta Dipantenkan

Alat musik tradisional dari bambu khas Jabar, yakni celempung dan karinding diminta untuk dipatenkan sebagai alat kesenian asli Indonesia.

Langkah pematenan tersebut dimulai dengan pemberian penghargaan bagi pembuat serta pengguna alat musik yang kini hampir punah tersebut. Lembaga Studi Pemerintahan dan Pembangunan (LSPP) Jawa Barat telah menggelar acara untuk memberikan penghargaan kepada mereka.

Acara Sarasehan Nasional dan Pemberian Penghargaan bertajuk 'Pelestarian Seni Klasik Tradisoonal dalam Membentuk Ketahanan Kebangsaan serta Peningkatan Apresiasi terhadap Pelakunya" digelar di Hotel Jayakarta, Kota Bandung, Sabtu (23/6/2012) 2012 malam.

Wakil Ketua LSPP Jabar Yosep Bachtiar menuturkan maksud dan tujuan digelar acara tersebut guna mencoba memberikan penghargaan bagi pelaku seni. Khususnya seni tradisional jenis bambu.

"Untuk kali ini penghargaan kita berikan untuk karinding dan celempung. Alat musik tradisonal itu kini hampir punah. Tapi sekarang muncul lagi digunakan oleh anak muda kita. Oleh karena itu kita akan berusaha untuk mematenkan kedua alat musik ini," kata Yosep kepada wartawan di sela-sela acara.

Dia mengatakan saat ini pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk melestarikan alat musik tersebut. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah bisa berusaha untuk mematenkan alat musik yang digunakan oleh grup musik 'Karinding Attack'. "Kami berharap pemerintah bisa turun tangan sebelum diakui oleh bangsa lain," jelas dia.

Yosep mengakui beberapa hasil karya negara Indonesia banyak dipatenkan oleh negara lain. Salah satunnya, lanjut Yosep, diambil oleh negara tetangga Malaysia.

"Pemerintah harus gerak cepat dalam hal ini. Baru-baru ini tari Tortor juga mau diakui oleh bangsa Malaysia. Kenapa karinding dan celempung tidak dari dulu dipatenkan. Ini kan karya bangsa kita dari dulu," cetus dia.

Ditanya langkah untuk mematenkan dua alat musik ini, Yosep mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak tanpa ada dukungan dari pemerintah. Setidaknya, pemerintah daerah (Pemda) mengakui terlebih dahulu keberadaan alat musik itu. "Tentu kita berharap secepatnya bisa dipatenkan. Agar para pelaku bangga dengan hasil karyannya," tutur dia.

Dalam kesempatan tersebut, LSPP juga telah mengundang Kementrian Dalam Negeri Bidang Seni Budaya dan Agama untuk memberikan penghargaan para pelaku serta praktisi celempung dan karinding.

Ada enam seniman dari pelaku dan praktisi celempung dan karinding. Enam seniman tersebut berasal dari enam daerah di Jawa Barat. "Satu daerah itu satu perwakilan dari Sukabumi, Bogor, Subang, Sumedang, Cimahi dan Kabupaten Bandung," tutur dia.

5. Budaya Simeulue Harus Dipatenkan


 

SINABANG - Wakil Bupati Simeulue Hasrul Edyar SSos MAP menyatakan budaya dan ciri khas Kabupaten Simeulue yang secara turun temurun dilakoni masyarakat Simeulue ternyata tidak satupun yang dipatenkan sehingga dikhawatirkan akan dicaplok daerah lain. Ia minta instansi terkait di daerah ini segera memantenkannya.
“Kita semua telah lalai. Saat ini tidak ada budaya atau ciri khas Simeulue yang telah dipatenkan. Padahal budaya itu memperjelas identitas daerah kita sendiri,” kata Wabup Hasrul Edyar ketika membuka acara Malam Pesona Budaya Simeulue, Sabtu (22/9/2012) malam, di Lapangan Alul-alun Kota Sinabang.
Wabup mengatakan, bukan hanya budaya lokal, rumah adat Simeulue juga belum dipatenkan. “Yang sangat disesalkan seperti anyaman tikar, itu telah dipatenkaan oleh salah satu kabupaten di Provinsi Aceh,” ujarnya lagi, seraya mengajak seluruh generasi muda Simeulue melestarikan budaya dan adat istiadat lokal.
Dikatakan, dengan telah dipatenkannya anyaman tikar oleh daerah lain, ini menjadi salah satu bukti bahwa daerah ini lalai memperdulikan salah satu budayanya. “Kemudian soal nandong saat ini hanya digemari oleh masyarakat yang usianya boleh dikatakan sudah uzur, sementara generasi muda Simeulue perannya sangat minim melestarikan salah satu warisan pendahulu kita,” imbuh pria yang pernah menjabat camat sebelum terjun di dunia politik itu.
Pada Malam Pesona Budaya Simeulue yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Simeulue, pihak panitia menampilkan sejumlah kesenian budaya lokal dan tariaan daerah lain, seperti Tariang Ang Ame Fesang, Nandong, Tarian Debus, Tarian Mangasila, lagu-lagu daerah serta Tarian Angguk Rapai Geleng dan Tari Saman.
“Dalam waktu singkat ini seperti rumah adat, pakaian adat dan seni budaya, seperti Nandong, Nanga-nanga, sikambang, lagu daerah dan sejumlah adat istiadat lokal lainnya, harus segera diusulkan untuk dipatenkan,” kata Hasrul.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Aceh, Djuniat SSos yang dalam sambutannya mengatakan, banyak kearifan lokal Simeulue yang perlu dilestarikan agar dapat diwariskan kepada anak cucu.

6. Pemerintah Akan Segera Patenkan Tari Silampari dan Piring Gelas


Satu lagu karya seni Indonesia akan dipatenkan. Secara keseluruhan masih banyak seni dan budaya yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia, Memang cukup disayangkan, keindahan seni dan budaya Indonesia yang begitu indah tidak dipatenkan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, akan mendaftarkan hak paten Tari Silampari dan Piring Gelas sebagai tarian asli masyarakat setempat.
"Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10/2012).

Pendaftaran hak paten atas kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai bagian dari kebudayaan mereka.

Kendati proses turunnya hak paten yang akan mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun, namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu maupun yang lainnya dapat di hak patenkan.

Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada acara kegiatan pemerintah. Tari Piring Gelas biasanya ditarikan oleh remaja yang masih perawan, mereka akan berlenggak-lenggok menari piring di atas piring yang disangga dengan gelas.

Untuk membawakan tarian ini perlukan latihan rutin karena jika salah akan menyebabkan penarinya mengalami cidera, tidak banyak remaja di daerah ini yang bisa membawakannya.

Dia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan di dalam 21 kecamatan di daerah itu, agar aneka kesenian dan kebudayaan lokal yang nyaris punah dapat dikumpulkan selain untuk pengurusan hak paten juga untuk program pelestarian kesenian daerah agar tidak punah.

7. Tenun Ikat Asal NTT Segera Dipatenkan


 Kupang  - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu.
"Kami akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012.
Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan penenunnya," kata Lusia.
Dia mengaku agak kesulitan, karena motif tenun ikat dari setiap kabupatehn dan kota di NTT sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun ikat, sehingga harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu. "Ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk hak paten," katanya.
Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan di jiplak oleh pihak lain, karena sudah ada kesepakatan (MoU) dengan kementrian hukum dan HAM. Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum di patenkan.
Internasional Intitute for Asian Studies Leiden Netherland, Yetti Haning mengatakan walaupun tenun ikat di NTT belum di patenkan, namun Unesco telah mengakui tenun ikat NTT sudah menjadi budaya daerah. "Tenun ikat diakui Unesco sebagai budaya masyarakat NTT," katanya.

 

8. Songket Belum Dipatenkan


Heboh caplok mencaplok klaim Tari Pendet oleh Malaysia juga menjadi warning bagi Pemerintah Provinsi Sumsel. Apalagi diketahui pempek dan penganan khas Sumsel lainnya serta jenis tarian Sumsel belum dipatenkan.
Yang didaftarkan baru puluhan motif songket Palembang. Itu pun terbentur pada Undang undang yang mengatur tentang pokrol. “Sebanyak 91 motif songket masuk dalam kategori pokrol. Artinya, motif itu dimiliki orang banyak atau umum,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, upaya pendaftaran hak cipta terhadap motif-motif songket khas Palembang telah dilakukan Pemkot Palembang pada tahun 2004 dan 2006. Pada tahun 2004 Pemkot mendaftarkan 71 motif untuk mendapat hak cipta. Disusul tahun 2006 sebanyak 20 motif. Pengajuan dilakukan Pemkot Palembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) ke Disperindag Provinsi Sumsel. Pengajuan kemudian diajukan lagi ke Deperindag RI yang kemudian memasukkannya ke Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Deperindag RI. Selama lima tahun diajukan, Pemkot Palembang belum mendapat jawaban tentang usaha pendaftaran hak cipta itu. Melalui Dephumham Sumsel, diketahui jika pengajuan hak cipta ditunda persetujuannya. Alasannya, motif songket yang diajukan masuk dalam kategori pokrol. Sementara Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pokrol masih digodok. Pempek Belum Ironisnya, penganan asli Sumsel pempek belum terdaftar di HKI. Berarti, dari seluruh aset budaya dan penganan Sumsel belum memperoleh pengakuan. Yang ada baru motif songket. Tapi merek yang mendampingi makanan khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony. Dijelaskan Ardiasnyah, pendaftaran hak cipta perlu dilakukan untuk mengantisipasi perselisihan. Dalam UU Hak Cipta dikatakan, setelah diciptakan, suatu karya otomatis menjadi hak milik penciptanya. “Tapi, pada pasal berikutnya menerangkan, bila terjadi sengketa atas karya tersebut, pendaftaran menjadi penting sebagai bukti penguat,” terangnya.
Setelah terdaftar hak ciptanya, suatu karya sudah diakui di tingkat internasional. Pemilik mendapat perlindungan mulai dari didaftarkan hingga meninggal dunia ditambah 50 tahun setelah meninggal.
Saat ini sistem penentuan siapa pemilik hak cipta menggunakan metode deklaratif. Siapa yang terlebih dahulu menyebarkan suatu karya, dialah pemiliknya. Pendaftaran hak cipta hanya sebagai penguat bukti kepemilikan karya. Hak cipta terhadap budaya lokal menurut Ardiansyah sangat perlu. Selain bisa melindungi kebudayaan lokal yang ada, suatu negara yang melindungi HKI akan mudah mendapatkan bantuan dari negara lain selain isu keamanan dan pertahanan. Sayangnya, perlindungan hak cipta hanya bisa dilakukan untuk keseluruhan karya. Bila hanya meniru sebagian tertentu seperti gerakan tari, pemilik hak cipta tidak bisa melayangkan tuntutan.
“Tapi bila seluruh gerakan ditiru dengan hanya mengubah namanya, bisa dituntut,” tandasnya.
9.   Tari Saman segera dipatenkan
Tari saman dari Aceh segera diputuskan menjadi warisan budaya tak benda (intagible) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco). Keputusan itu akan diambil pada Sidang VI Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Bali pada 22-29 November 2011.
"Tanggal 24 November akan diketok, tari saman akan dijadikan warisan budaya tak benda. Tanggal 25-nya akan dikepyak (dipentaskan)," kata Wakil Menteri Bidang Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Wiendu Nuryanti, di Yogyakarta.
Wiendu mendampingi Direktur Jenderal Unesco Irina Bokova saat mengunjungi Candi Prambanan dan Borobudur. Hadir saat itu jajaran pemerintah bidang pariwisata dan para pelaku wisata di Yogyakarta.
Ia menyatakan warisan budaya Indonesia yang sudah diakui oleh Unesco adalah batik, wayang, keris, dan angklung. Di tahun ini akan ditambah lagi, yaitu tari saman. Pihaknya akan mengusulkan lagi beberapa warisan budaya Indonesia untuk diakui dunia sebagai warisan intangible melalui Unesco.

Irene dan suaminya, Kalin Mitrev, melihat langsung bagaimana penanganan konservasi dan restorasi Candi Prambanan dan Borobudur, termasuk pembersihan candi dari debu Merapi.

"Ini baru pertama kali Direktur Jenderal Unesco datang ke Prambanan dan Unesco sekaligus melihat bagaimana penanganan candi. Hasilnya nanti akan kita lihat seperti apa," kata Wiendu.

Ia menambahkan, untuk penanganan kedua candi itu sudah ada perencanaan matang. Sebab, setelah diakui dunia sebagai warisan, itu justru baru permulaan, yaitu permulaan konservasinya. Pengelolaannya harus baik, lalu pelatihan sumber daya manusianya. "Dan dampak ke masyarakat juga harus baik," kata dia.

Carmadi Machbub, Duta besar Indonesia untuk Unesco di Paris, mengatakan Unesco bukanlah lembaga donor. Tapi, pengakuan oleh Unesco akan menjadi jalan mudah mendapatkan dana dari lembaga donor.

"Memang ada sebagian dana untuk keperluan itu, tapi yang lebih penting adalah soal pengakuan dunia. Unesco merupakan perwakilan negara-negara di dunia," kata dia.

10.                       Kesenian dul muluk akan dipatenkan kemendiknas

 Palembang, Sumsel - Pertunjukan kesenian tradisional Dul Muluk akan dipatenkan Kementerian Pendidikan Nasional. Saat ini seni teater daerah tersebut masih dalam proses di Kemendiknas, dan diupayakan menjadi Hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Sumatra Selatan Ekowati Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat (9/11) mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kesenian itu mendapatkan hak paten. Menurutnya, untuk mendapatkan hak paten Dul Muluk harus melalui berbagai tahapan.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pihaknya selaku pengusul agar bisa mendapatkan hak paten, antara lain ada yang melaporkan, persetujuan komunitas budaya dan lembaga adat.

Selain itu juga harus ada sejarah singkat, lokasi budaya tersebut berkembang, deskripsi singkat, kondisi Dul Muluk dulu dan sekarang, upaya pelestarian, dokumentasi dan referensi.

Menurut dia, mengenai sejarah singkat sekarang masih terus digali dan didiskusikan bersama tokoh budaya serta sejarawan.

Pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dan berupaya agar kesenian tradisional tersebut mendapat hak paten, sehingga masyarakat mengetahui asal dan perkembangan kesenian tradisional daerah Sumsel itu, katanya.

Ekowati menambahkan, di Sumsel sendiri pihak terkait belum serius mengurus persoalan hak paten baik hasil produk maupun seni dan budaya. Pasalnya jarang organisasi dan masyarakat yang mengusulkan, padahal itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.

11.                       Kopi Arabika Toraja Harus Dipatenkan


Kopi Arabika Toraja Harus Dipatenkan! Demikian himbauan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang usai membuka seminar sehari manfaat kerja sama ASEAN bagi pemasaran kopi Indonesia di Makassar, Kamis (23/6).
Pada kesempatan tersebut beliau mengatakan bahwa komoditas yang spesifik seperti kopi Toraja merupakan satu-satunya keunggulan Sulawesi Selatan dalam persaingan di era perdagangan bebas. Karena itu kopi arabika Toraja Sulawesi Selatan harus segera dipatenkan dalam produk kemasan skala besar agar keasliannya tidak diklaim oleh daerah atau pihak-pihak lain.
“Kita harus punya komoditas spesifik seperti kopi arabika Toraja yang benar-benar asli dari Toraja. Ini pekerjaan rumah kita untuk segera mempatenkannya dalam sebuah produk kemasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus Arifin Nu’mang mengatakan bahwa selama ini upaya untuk mempatenkan kopi Toraja dalam sebuah produk kemasan telah berjalan di Toraja, namun belum dalam skala besar. Dukungan modal kerja dalam bentuk skim kredit khusus untuk para pedagang lokal juga perlu disiapkan agar para pedagang lokal mampu bersaing dengan para pedagang di luar dan menjadi pengendali pasar.
“Kalau perdagangan dan industrinya kita perbaiki, bahan bakunya kita punya, kita akan mengendalikan pasar,” ujarnya.

12.                       Minyak Nilam Aceh Akan Dipatenkan


Banda Aceh – Lembaga internasional Caritas Czech Republic (CCR) merancang hak paten untuk minyak nilam Aceh sebagai upaya penyelamatan kualitas komoditas terbaik di dunia yang terdapat di provinsi paling ujung Indonesia itu.
Refresentative Distrik Koordinator CCR Aceh Barat T Azhar Ibrahim di Meulaboh, Rabu mengatakan, dengan dikeluarkannya hak paten oleh negara kepada nilam Aceh dipastikan tidak ada daerah lain di Indonesia berani melakukan manipulasi minyak atsiri itu.
“Ada temuan bahwa di provinsi lain melakukan pencampuran minyak nilam Aceh dengan nilam daerah mereka untuk mengubah kualitas, karena nilam Aceh jauh lebih bagus, karena itu harus ada upaya menyelamatkan komoditas andalan daerah ini,” katanya.
Ia menjelaskan, minyak nilam Aceh menyandang kualitas katagori terbaik di dunia berdasarkan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor dengan kandungan minyak 2,5 persen hingga 3,3 persen.
Dengan perbandingan secara umum standar kualitas minyak nilam dunia adalah 2,5 persen kandungan minyak.
Selain itu, Azhar menjelaskan, sampai saat inipun harga minyak nilam Aceh dipasar lokal dan internasional jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, karena perbandingan kualitasnya begitu bagus dan tidak dimiliki oleh daerah lain.
Ia membandingkan, apabila harga minyak nilam di Provinsi Sulawesi berkisar Rp200.000/liter dan Jawa Rp250.000/liter, maka harga minyak nilam Aceh antara Rp350.000-Rp400.000/liter.
Karena itu tegasnya, perlu ada upaya penyelamatan dengan dibentuknya hak paten serta menjaga keberlangsungan budidaya nilam di Provinsi Aceh, sehingga dapat menyejahterakan pula kehidupan para petani.
“Diperkirakan di pertengahan tahun 2012 ini hak paten minyak nilam Aceh sudah keluar kerena sedang dalam pengurusan, disamping itu juga kita terus melakukan upaya penggembangan budidaya nilam untuk menjaga keberlangsungannya,” imbuhnya.
Khusus untuk distrik Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ada tiga kabupaten tetangga yang sudah ikut mengembangkan pertanian nilam Aceh, yakni Aceh Tenggah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.
Sebutnya, sebagian daerah Aceh sangat prospek untuk pengembangan pertanian nilam dengan letak geografisnya membuat kualitas minyak nilam setelah penyulingan patut diacunggi jempol oleh negara internasional.
Ia menyatakan, Indonesia termasuk negara pemasok minyak nilam terbesar di dunia sementara Provinsi Aceh merupakan daerah terbesar menghasilkan minyak nilam dengan kualitas peringkat teratas.
“Kebutuhan minyak nilam untuk bahan baku industri di negara luar itu sudah cukup tinggi dan permintaan pasar internasional pun kian hari semakin meningkat, dan kesempatan ini harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh,” imbuhnya.
Azhar juga mengatakan, kendala masyarakat selama ini adalah diwilayah Aceh belum ada penyulingan berstandar internasional, sehingga tidak mampu mengeluarkan nilam murni dari olahan ketel Aceh.
Selain itu, di sisi pemasaran masyarakat masih jauh tertinggal memahami kondisi harga minyak nilam bahkan petani dijadikan korban tengkulak untuk menghasilkan dolar dari petani kecil dengan hasil nilam mereka miliki.
Karena itu, CCR dibantu suntikan dana lembaga internasional mencoba merangkul masyarakat Aceh untuk terus mengembangkan budidaya pertanian nilam Aceh, sehingga kesejahteraan petani melalui tanaman nilam itu tidak hanya sekedar informasi belaka.
“Saat ini banyak koperasi nilam Aceh yang sudah terbentuk di sejumlah Kabupaten Aceh, dan upaya ini kita harapkan dapat memotifasi petani lain untuk budidaya nilam yang menjanjikan itu,” pungkasnya. 
13.                       Sayur Gabus Ikan Pucung Mau Dipatenkan

BEKASI-: Kaum ibu rumah tangga yang tergabung dalam Forum Perempuan Bekasi, Jawa Barat, berniat akan mematenkan sayur gabus ikan pucung menjadi makanan khas wilayah setempat. 

"Sampai saat ini, belum ada hak paten bahwa sayur gabus pucung merupakan makanan asli Bekasi. Kami berencana mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual," ujar Ketua FPB Alwiyah Maulidiyah di Bekasi, Senin (28/5). 

Menurut dia, makanan tersebut merupakan resep tradisi bagi masyarakat Betawi yang penyajiannya hampir mirip dengan membuat rawon khas Jawa Timur. Namun, makanan itu sudah sulit ditemui di wilayah perkotaan, seperti DKI Jakarta. 

"Justru dari dulu sampai sekarang, makanan itu adanya di wilayah Bekasi karena banyak masyarakat Betawi yang hijrah dari Jakarta ke Bekasi," katanya. 

Sayur tersebut ramai diperjualbelikan di Bekasi karena masih terdapat sejumlah rawa yang menjadi habitat ikan gabus yang saat ini sudah sulit dicari di pasar tradisonal atau supermarket. 

Menurut Alwiyah, bahan yang dibutuhkan untuk memasak sayur itu adalah buah pucung atau keluwek menjadi bumbu utamanya. Perbedaan yang mencolok dengan rawon hanya pada bahan pokoknya. 

"Kalau rawon pakai daging, sayur gabus pucung pakai ikan gabus," ujarnya. 

Pembuatan sayur itu tidak terlalu sulit. Ikan gabus yang telah dipotong dilumuri dengan bumbu, lalu digoreng. Kuah diramu secara terpisah. Beberapa bahan bumbu, seperti daun salam, lengkuas, daun jeruk, tomat, ditumis hingga harum. 

Jika keduanya siap, ikan gabus yang sudah digoreng dimasukkan dalam kuah tersebut lalu diaduk rata hingga berwarna kehitaman. 
14.              Empat Tari Tradisional Nias Perlu Dipatenkan


Tari Maena, Tari Baluse (Tari Perang), Tari Moyo dan Lompat Batu dari Nias misalnya, adalah tarian diantara begitu banyak jenis tarian daerah di Indonesia yang tak ternilai harganya.
Medan- Siapapun, jika di tanya tentang kekayaan khasanah budaya dan kesenian daerah di Indonesia, pasti berdecak kagum dan takjub. Bagaimana tidak, Indonesia dengan kepulauan sebanyak 17.504 pulau ini, menyimpan begitu banyak kebudayaan yang masih lestari dan bertahan dengan beragam keunikannya, hingga hari ini.

Tari Maena, Tari Baluse (Tari Perang), Tari Moyo  dan Lompat Batu dari Nias misalnya, adalah tarian diantara begitu banyak jenis tarian daerah di Indonesia yang tak ternilai harganya. Namun sangat disayangkan, ke empat tarian dari Pulau Nias yang ditempuh selama 8 – 10 jam perjalanan dari Kota Sibolga itu, hingga hari ini masih belum kunjung didaftarkan ke UNESCO alias dipatenkan.

Turunan Gulo, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Prov. Sumatera Utara, ketika diwawancara aktual.co di pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis  (5/7), mengatakan bahwa ke empat tarian itu belum juga didaftarkan.

"oh..belum-belum di daftarkan " ujar Turunan, singkat.

Turunan menambahkan, bahwa pendaftaran ke empat tarian dari Pulau Nias itu akan dipikirkan untuk mendaftarkan atau mematenkannya.

15.              Motif Ukir Khas OKU akan Dipatenkan

 


 Motif ukir khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera dipatenkan agar tidak diklaim pihak lain.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten OKU, Aufa S Sarkomi SP MSi, kepada Sripoku.com, Rabu (7/11/2012).
Menurut Aufa, saat ini Raperda Motif Khas OKU saat ini sedang digodok di dewan untuk dijadikan Perda. "Bila perlu kita patenkan sampai ke UNISCO," kata Aufa


16.              Pertunjukan ‘Gamolan‘ Siap Pecahkan Rekor Muri


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pertunjukan gamolan Lampung siap memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dengan kategori pertunjukan alat musik tradisional terlama di Indonesia.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekprov Lampung Relliyani mengatakan Rabu (7-12) mendatang pertunjukan gamolan akan digelar selama 25 jam oleh 25 grup dengan 25 gamolan.
Jika berjalan dengan baik selama 25 jam, pertunjukan gamolan Lampung itu akan memecahkan rekor atraksi alat musik tradisional sebelumnya yang hanya berlangsung selama 24 jam.
“Sebenarnya yang terpenting itu bukan hanya rekor Muri-nya, tapi bagaimana mengenalkan alat musik gamolan kepada generasi muda di Lampung dan seluruh masyarakat Indonesia”
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu menjelaskan gamolan merupakan salah satu alat musik tradisional Lampung tertua yang kini banyak dilupakan masyarakat.
Penghargaan
Relliyani menuturkan peneliti asal Australia, Margaret J. Kartomi, pernah meneliti tentang alat musik tradisional di Lampung dan menemukan gamolan sebagai alat musik tertua di Lampung. Alat musik itu ditemukan pada abad ke-3 dan ke-4 di Lampung Barat dan Way Kanan.
Bahkan, ujar dia, gamolan khas Lampung tergambar di salah satu relief Candi Borobudur. “Karena tulisan dalam bukunya menggugah kembali pelestarian gamolan Lampung, majelis penyeimbang adat akan memberi penghargaan kepada Margaret,” kata dia.
Selain pemecahan rekor Muri dan pemberian penghargaan, pada kegiatan tersebut Pemprov juga akan merayakan nikah massal bagi 50 pasangan suami-istri yang sebelumnya hanya nikah siri.
Selain itu, ada juga pawai kendaraan hias dari Tanjungkarang ke Telukbetung. Pemprov Lampung juga berencana mematenkan alat musik tradisional Lampung, gamolan pekhing dan cetik.
Sekprov Lampung Berlian Tihang mengatakan kini negara lain, seperti Malaysia, berupaya mengakui kesenian Indonesia, seperti batik, reog, dan gamelan.
Jika alat musik tradisional Lampung tidak segera dipatenkan, Pemprov khawatir suatu saat bisa direbut dan diakui menjadi milik negara lain.
“Akan kami upayakan ada hak kekayaan intelektual dan hak paten pada alat musik tradisional Lampung. Kalau sudah dipatenkan, mereka tidak bisa lagi mengakui apa yang bukan milik mereka,” kata Berlian usai menghadiri Pergelaran Gamolan Pekhing di Balai Keratun beberapa waktu lalu.
Selain itu, masyarakat Lampung, khususnya generasi muda, harus sering membuat kegiatan kesenian tradisional yang menampilkan kerajinan tangan, tarian, lagu, dan alat musik. Tujuannya agar semakin banyak generasi muda yang mengetahui khazanah kesenian tradisional Lampung.
17.                       Garam Gunung Krayan, NTT Akan Dipatenkan


NUNUKAN - Garam gunung yang selama ini hanya terdapat di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan rencananya akan diusulkan untuk mendapatkan hak paten.

Sebelumnya warga di Kecamatan Krayan memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas salah satu jenis padi adan. IG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan yang dikembangkan secara spesifik seperti di Krayan.

“Kita harus mendorong supaya garam gunung dipatenkan. Di tempat lain tidak ada, berarti ada rahasia di sini. Kita juga mendapatkan IG untuk beras adan. Saya kemana-mana cerita soal garam gunung, banyak yang cari tapi susah kirimnya dari sini,” kata Bupati Nunukan Basri.

Kecamatan Krayan memiliki banyak sumber air garam. Namun yang produksi secara massif hanya dua sumur di Desa Pa’Nado, Long Midang. Produksi dari sumur garam gunung Pa’Nado mencapai 15 hingga 20 kilogram sehari. Dipabrik, harga garam dijual Rp30.000 perkilogramnya. Di pasaran harga garam yang diyakini memiliki khasiat lebih baik dari garam laut ini dijual dua kali lipat.

Basri mengakui, hasil alam di Kecamatan Krayan memang sangat sulit di pasarkan karena terbentur pada transportasi. Meskipun begitu, hal tersebut bukanlah hambatan untuk mengelola potensi yang ada di Krayan.

18.                       Adat budaya aceh akan dipatenkan


Banda Aceh–Beragam adat budaya masyarakat di Provinsi Aceh akan dipatenkan, terutama budaya yang sudah mulai kabur kekhasannya, untuk mencegah klaim negara lain seperti yang terjadi terhadap tari pendet Bali.
“Aneka adat budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat kita pelihara kelestariannya dan adat budaya mana saja yang kita anggap paling mendesak akan dipatenkan,” kata Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Kamis.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik sebelumnya meminta gubernur dan bupati se-Indonesia segera mendaftarkan hak paten upacara adat perkawinan di daerah masing-masing ke Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah klaim negara lain.
Hal tersebut dikemukakan Menbudpar mengacu pada tindakan Malaysia yang “membajak” beberapa lagu tradisional Indonesia serta mematenkan salah satu motif kain batik sebagai karya budaya milik negeri jiran tersebut.
Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, adat budaya di Aceh seperti tari-tarian saat ini sudah mulai kehilangan kekhasannya karena telah dimodifikasi dengan tarian modern.
Selain itu, budaya yang “kabur” sebab hampir mirip dengan budaya di daerah lain termasuk Malaysia yang juga banyak ditinggali masyarakat Aceh sehingga budayanya bercampur.
Klaim budaya yang dilakukan Malaysia melalui iklan pariwisata negara tersebut menampilkan lagu tradisional dan kesenian Indonesia seperti Reog Ponorogo dan Tari Pendet dari Bali sebagai budaya asli mereka.
Ini menimbulkan kecaman masyarakat seluruh nusantara. Bukan hanya adat budaya yang diklaim milik Malaysia, sebelumnya pulau Sipadan dan Ligitan juga diambil oleh negara tersebut.

19.                       Mobil bahan bakar air SMK Purworejo akan dipatenkan

Sukses menciptakan reaktor air yang menghasilkan bahan bakar untuk mobil, SMK Purworejo akan mendaftarkan alat ciptaannya tersebut agar mendapatkan hak paten.

"Saat ini masih disempurnakan dan uji teknis. Termasuk desainnya," kata Purwanto, guru SMKN 1 Purworejo, ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (18/7).

Pendaftaran paten tersebut dilakukan melalui kantor Kementerian ESDM karena alat ini berkaitan dengan energi alternatif. Sedangkan untuk pengujian teknis, Purwanto mengaku bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sejauh ini, lanjut Purwanto, belum ada pihak-pihak yang menyatakan ketertarikan untuk ikut mengembangkan alat tersebut. "Kalau pejabat lokal semua mendukung untuk dikembangkan. Sedangkan untuk individu saya tidak tahu, karena yang mengurus paten bukan saya," ujar pria yang sudah 13 tahun lebih menjadi guru ini.

Yang jelas, ujar Purwanto, murid-murid SMKN 1 Purworejo akan dilibatkan sepenuhnya dalam pengembangan dan produksi alat tersebut. "Murid-murid sekarang baru terlibat dalam tahap pengujian prototype saja," tandasnya.

20.                       Tari Lenggang Cisadane Mau Dipatenkan

 Tarian Lenggang Cisadane yang kerap ditampilkan dalam acara di Kota Tangerang akan segera dipatenkan menjadi tarian khas Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Dispor­budpar) Kota Tangerang HM Tabrani mengatakan, tarian baru tersebut terlahir sebagai hasil karya seniman dan budayawan kota Tangerang yang merupakan gabungan tarian dan budaya di kota Tangerang. “Pemkot Tangerang melalui dinas kami akan mematenkan tarian ini. Kami sudah minta agar seniman dan budayawan dapat mengembangkan seni tradisional di Kota Tangerang,” kata Tabrani.
Tabrani mengatakan, pihaknya sedang memroses pematenan tarian ini ke lembaga Hak Kekayaan Inte­lektual atau HAKI. “Unsur budaya yang ada di tarian ini antara lain meliputi budaya sunda, jawa, betawi, china, dan arab,” katanya.
Selain alat musik gamelan, dalam tarian ini juga terdapat alat musik yang biasa digunakan pada musik marawis. “Tari Lenggang Cisadane ini merupakan proses pembentukan harmonisasi musik, tata busana, dan gerak yang dipadukan menjadi suatu tarian indah sangat berciri budaya Kota Tangerang,” ungkap Tabrani.
Sementara, Wakil Walikota Tan­gerang Arief R Wismansyah meng­atakan, eksistensi kesenian daerah sangat penting dan memiliki makna bagi daerah. Kota Tangerang yang masyarakatnya multikultural harus mampu membangun ciri khas budayanya. “Budaya yang dibangun tentu haru berpegang teguh pada motto daerah, yakni akhlakul karimah,” kata Arief dalam keterangan persnya, saat menutup ’Lokakarya Musik dan Busana Tata Rias Tari Lenggang Cisadane’ di Puri Avia Resort Cipayung Bogor, Jumat (6/5).
Arief berharap, para seniman dan budayawan dapat terus menggali dan mengembangkan budaya tradisional yang dapat menyatukan seluruh komponen masyarakat Kota Tangerang. “Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerja seniman dan budayawan Kota Tangerang yang mampu menghasilkan sebuah tarian tradisional khas Kota Tangerang,” kata Arief.
Ia juga berharap agar tari Lenggang Cisadane ini dapat disosialisasikan di sanggar-sanggar seni. Sebab, Tari Lenggang Cisadane mem­berikan makna filosofis bagi Kota Tangerang, seperti jumlah penarinya ada tiga belas yang mencirikan jumlah kecamatan di Kota Tangerang. 

21.                       Rendang Harus Segera Dipatenkan


TAMPAKNYA, Indonesia tidak boleh sebatas bangga karena rendang masuk jajaran masakan terbaik di dunia versi situs CNNGo. Indonesia harus juga memperjuangkan hak cipta rendang sebagai kuliner asli Indonesia.

"Dalam waktu dekat, kita akan mempatenkan masakan rendang ini. Meski ada negara lain yang sama, seperti Malaysia, cita rasa rendang milik kita sangat berbeda," kata Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai pelantikan pengurus perantau Piaman di Premier Basko Hotel, Jalan Prof H Hamka Padang, Kamis (8/9/2011).

Ia menambahkan, meski sudah mendapat penghargaan, para peramu masakan rendang harus mempertahankan kualitas serta dan kelezatannya. "Kualitas rendang tetap dipertahankan guna menjaga rasa dan kelezatannya. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kemasan untuk diperbaiki, itu akan menambah antusias para konsumen," katanya.

Rendang sebenarnya merupakan hidangan yang biasa disajikan pada pesta adat, seperti pengangkatan tokoh adat. Namun lewat perkembangan zaman, rendang menjadi umum di tengah masyarakat luar Sumatera Barat, daerah asalnya. 

22.                       Pempek Palembang Belum Dipatenkan


Palembang, Sumsel - Heboh caplok mencaplok klaim Tari Pendet oleh Malaysia juga menjadi warning bagi Pemerintah Provinsi Sumsel. Apalagi diketahui pempek dan penganan khas Sumsel lainnya serta jenis tarian Sumsel belum dipatenkan. Yang didaftarkan baru puluhan motif songket Palembang. Itu pun terbentur pada undang-undang yang mengatur tentang pokrol. “Sebanyak 91 motif songket masuk dalam kategori pokrol. Artinya, motif itu dimiliki orang banyak atau umum,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ardiansyah, Selasa (1/9) di ruang kerjanya.
Ardiansyah mengatakan, upaya pendaftaran hak cipta terhadap motif-motif songket khas Palembang telah dilakukan Pemkot Palembang pada tahun 2004 dan 2006. Pada tahun 2004 Pemkot mendaftarkan 71 motif untuk mendapat hak cipta. Disusul tahun 2006 sebanyak 20 motif. Pengajuan dilakukan Pemkot Palembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) ke Disperindag Provinsi Sumsel. Pengajuan kemudian diajukan lagi ke Deperindag RI yang kemudian memasukkannya ke Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Deperindag RI.
Selama lima tahun diajukan, Pemkot Palembang belum mendapat jawaban tentang usaha pendaftaran hak cipta itu. Melalui Dephumham Sumsel, diketahui jika pengajuan hak cipta ditunda persetujuannya. Alasannya, motif songket yang diajukan masuk dalam kategori pokrol. Sementara Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pokrol masih digodok. Ironisnya, penganan asli Sumsel, pempek, belum terdaftar di HKI. Berarti, dari seluruh aset budaya dan penganan Sumsel belum memperoleh pengakuan, kecuali motif songket. Tapi merek yang mendampingi makanan khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony.
Dijelaskan Ardiasnyah, pendaftaran hak cipta perlu dilakukan untuk mengantisipasi perselisihan. Dalam UU Hak Cipta dikatakan, setelah diciptakan, suatu karya otomatis menjadi hak milik penciptanya. “Tapi, pada pasal berikutnya menerangkan, bila terjadi sengketa atas karya tersebut, pendaftaran menjadi penting sebagai bukti penguat,” terangnya. Setelah terdaftar hak ciptanya, suatu karya sudah diakui di tingkat internasional. Pemilik mendapat perlindungan mulai dari didaftarkan hingga meninggal dunia ditambah 50 tahun setelah meninggal.
Saat ini sistem penentuan siapa pemilik hak cipta menggunakan metode deklaratif. Siapa yang terlebih dahulu menyebarkan suatu karya, dialah pemiliknya. Pendaftaran hak cipta hanya sebagai penguat bukti kepemilikan karya. Hak cipta terhadap budaya lokal menurut Ardiansyah sangat perlu. Selain bisa melindungi kebudayaan lokal yang ada, suatu negara yang melindungi HKI akan mudah mendapatkan bantuan dari negara lain selain isu keamanan dan pertahanan. Sayangnya, perlindungan hak cipta hanya bisa dilakukan untuk keseluruhan karya. Bila hanya meniru sebagian tertentu seperti gerakan tari, pemilik hak cipta tidak bisa melayangkan tuntutan. “Tapi bila seluruh gerakan ditiru dengan hanya mengubah namanya, bisa dituntut,” tandasnya. 

23.                       Lir-Ilir, Lagu Sunan Kalijogo yang Belum Dipatenkan


SOLO- Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, meminta kepada Kementerian Kebudayaan untuk mematenkan semua kebudayaan islam, terutama lagu-lagu syiar agama yang diciptakan para Wali Songo. Salah satunya lagu Lir- ilir yang diciptakan Sunan Kalijogo.

Temenggung Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, Agung Santoso, mengatakan, langkah mematenkan syair lagu Lir- ilir ditujukan agar karya cipta Sunan Kalijago tidak di klaim negeri Jiran, Malaysia, seperti yang pernah terjadi di kebudayaan asli Indonesia lainnya.

"Malaysia itukan senangnya main klaim kebudayaan milik kita. Apalagi, syiar agama Islam yang dilakukan para Wali, termasuk Sunan Kalijogo sampai di Malaysia juga. Kami khawatir lagu itu nantinya akan diklaim sebagai lagu asli Malaysia," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/7/2012).

Agung menambahkan, keinginan untuk mematenkan lagu ciptaan Sunan Kalijogo bukan hanya berasal dari Kasultanannya. Jika dirunut, Kasultanan Pajang kembali dihidupkan oleh para keturunan Joko Tingkir masih tergolong baru.

Namun munculnya desakan agar lagu tersebut dipatenkan oleh Pemerintah mencuat, saat pertemuan Kerajaan-kerajaan Nusantara yang digelar di Demak, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kerajaan Nusantara memiliki kekhawatiran bila lagu wajib yang dinyanyikan Kerajaan-kerajaan di Nusantara tersebut akan dikuasai negara lain.

"Kita jangan mengatakan tidak mungkin. Apa yang tidak mungkin dilakukan Malaysia, Reog Ponorogo misalnya. Reog itu sudah jelas-jelas asli Ponorogo saja berani di klaim sebagai miliknya, apalagi mayoritas keturunan Indonesia tersebar di Negeri Jiran. Sehingga, bisa saja negeri tersebut mengklaim lagu Lir- ilir tersebut di sebarkan warganya," paparnya. 

24.                       Dua Bulan Beroperasi, Kapal Anti Sampah Belum Dipatenkan

Jakarta - Bentuk kapal ini sederhana tak menyiratkan sesuatu yang istimewa. Warnanya biru gelap dengan satu dek kapal layaknya kapal motor nelayan. Namun, ada yang sedikit berbeda di ujung kapal buatan PT Dok Kodja Bahari Palembang itu. Sebuah papan besi dengan lebar dua meter berputar secara hidrolik dari kapal ke laut. Di atas papan itu, terlihat sampah laut tersangkut di atas papan besi. Awalnya sedikit, lama kelamaan makin banyak. "Itu adalah kapal anti-sampah yang kami operasikan sejak dua bulan lalu. Namanya kapal Sapu-sapu I," seloroh Kahumas Pelindo II Hambar Wiyadi, di tepian kapal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/4/2007). Setelah terkumpul di buritan kapal, sampah-sampah itu ditampung dalam sebuah wadah penampung maksimal 6 meter kubik. Dari penampung, sampah diangkut ke pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi. "Maksimal tiga ton sampah kita masih sanggup. Agak repot kalau musim banjir kemarin, sampahnya besar-besar. Segala perabot rumah tangga hingga kasur dan almari masuk," jelas Hambar. Kapal Sapu-sapu I ini merupakan satu dari tiga kapal lain yang beroperasi. Tiga kapal lain adalah Krapu, Kakap, dan Sapu-sapu II. Dengan panjang 13,5 meter dan lebar 4 meter, kapal berawak 3 ABK ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. "Wilayah operasi pelabuhan seluas 424 ha. Agak berkecukupanlah. Kita dibantu kapal kecil yang membersihkan sampah di sela-sela kapal besar," tambah pria asli Solo ini. Sayang, kapal yang cukup efektif ini belum dipatenkan. Hambar mengakui, ada institusi lain yang mencontek dan menjiplak persis. "Namun yang nyontek institusi pemerintah. Sesama pemerintah kita maklumi. Kalau swasta, kita komplain," sesal Hambar. Saat ini Pelindo II tengah mengajukan hak paten bagi kapal sampah itu. Dengan hak paten, kreativitas kapal serupa yang lebih inovatif akan lebih cepat. "Beberapa kali banyak yang njepret foto-foto. Eh tahu-tahunya sudah dicontek. Sama persis lagi. Kita mau mengembangkan (jadi lebih baik) kan jadi miris,"ucap Hambar. Dengan tiga muara sungai ke Tanjung Priok yakni Sungai Ancol, Legoa dan Sungai Kresek, kehadiran kapal ini menjadi penting. Pengembangan dan jaminan kreaatifitas salah satunya. 

25.              Beberapa Seni Budaya Banjarmasin Belum Dipatenkan

(Vibizdaily - Sosbud) Beberapa seni budaya yang ada di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga kini belum terdaftar atau dengan kata lain belum mempunyai hak paten.

Kepala Taman Budaya Banjarmasin, Enos Karly di Banjarmasin, Kamis mengatakan, ada beberapa karya seni budaya yang belum terdaftar dan mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Beberapa karya seni dan budaya yang belum mendapatkan dan terdaftar di HAKI tersebut seperti lagu-lagu Banjar yang diciptakan oleh orang Banjarmasin.

Lagu-lagu Banjarmasin yang diciptakan oleh orang asli Banjarmasin diantaranya lagu-lagu dari pencipta Anang Ardiansyah seperti lagu Pangeran dan lainnya yang belum mempunyai hak paten.

Dengan masih banyaknya seni dan budaya Banjarmasin yang belum masuk HAKI, maka direncanakan pihak Taman Budaya Banjarmasin akan segera mendaftarkan karya tersebut agar bisa dipatenkan.

Selain itu, ada karya seni lagu lain dan asli dari Banjarmasin Kalsel diantaranya lagu Paris Barantai dan Ampar-Ampar Pisang.

Pendaftaran lagu-lagu seni budaya Banjarmasin Kalsel itu dimaksudkan agar karya-karya seni budaya di Banjarmasin merasa aman dari pihak-pihak yang ingin mengambilalih dari seni budaya itu.

Apabila semua karya seni budaya Banjarmasin sudah mendapatkan hak paten, maka apabila nantinya ada orang yang ingin mengakui karya seni budaya Banjarmasin sebagai karya daerah atau negara lain bisa segera digugat atau dituntut, lanjutnya.

"Kita bisa menunjukan bukti bahwa karya seni budaya yang diakui itu adalah karya asli daerah kita dengan adanya lisensi dari HAKI atas karya seni budaya Banjarmasin," tutur Enos.

Ia mengharapkan Pemprov Kalsel mendukung usaha untuk mendaftarkan seni budaya Banjarmasin ke HAKI, sehingga semuanya dapat barjalan lancar sebagaimana mestinya.


                                                                                                      

3 komentar:

  1. ** BANJIR BANJIR BANJIR UANG DI MEJA **
    VIPbandarQ - YOUR No #1 BandarQ Online Indonesia
    ----------------------------------------------
    Menyediakan 7 Jenis Permainan TerFAVORIT
    BANDAR Q | ADU Q | DOMINO QQ | POKER | CAPSA SUSUN | Bandar Poker | Sakong (New Game) ----------------------------------------------
    Di Dukung 5 Bank Ternama di INDONESIA
    BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
    ----------------------------------------------
    Bonus Terbesar di VIPbandarQ
    1. Bonus Refferal TANPA SYARAT
    2. Bonus Rolligan TIAP MINGGU
    ----------------------------------------------
    Selalu Ada Kejutan Untuk Member VIPBANDARQ
    ----------------------------------------------
    Gabung Sekarang Juga dan Raih Kemenangan Puluhan Juta Setiap Hari
    CS ONLINE 24/7
    BBM : 55AB0E6C
    INSTAGRAM : VIPBANDARQORG
    SKYPE : VIPBANDARQ
    FACEBOOK : VIPBANDARQ
    www. VIPBANDARQ. org

    BalasHapus
  2. GAME JUDI ONLINE TERBESAR SE ASIA

    7 GAME DALAM 1 USER ID :
    - BANDARQ
    - SAKONG
    - CAPSA
    - POKER
    - BANDAR POKER
    - DOMINOQQ
    - ADUQ

    DI DUKUNG OLEH LIMA BANK TERNAMA :
    - BCA
    - MANDIRI
    - BNI
    - BRI
    - DANAMON

    KE UNGGULAN DEWAKIUKIU :
    - CS 24 JAM SIAP MELAYANI
    - PROSES DEPO & WD CEPAT
    - MUDAH MENANGNYA
    - SITUS GAME ONLINE TERPERCAYA
    - SITUS GAME ONLINE TERBESAR
    - 100 % FAIR PLAY
    - NO ROBOY
    - BONUS ROLLINGAN TERBESAR
    - BONUS REFERALL SEUMUR HIDUP
    - MINIMAL DEPO & WD 20 RIBU

    TUNGGU APA LAGI ???
    SEGERA DAFTARKAN DAN BERGABUNG
    DI DEWAKIUKIU.NET

    BalasHapus
  3. NoVCasino Casino - NOVCASINO.COM
    NoVCasino.com offers a 바카라 사이트 no deposit bonus of 100% up https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ to €150. No Deposit novcasino Bonus is given to kadangpintar new players only. No deposit https://deccasino.com/review/merit-casino/ bonuses expire

    BalasHapus